BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Alhamdulillah, jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Provinsi Daerah Istimewa ( DI ) Yogyakarta tidak perlu khawatir.
Pemerintah pusat telah memberikan bantuan dana untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar 120 miliar lebih.
Lebih tepatnya, jumlah pagu dana dari pemerintah pusat sebesar Rp120.578.512,000. Dana sebesar itu, untuk pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Daerah Istimewa ( DI ) Yogyakarta.
BACA JUGA:Dana DAK Kesehatan Yogyakarta 165 Miliar: Ini Rincian Kabupaten/Kota Tahun 2024
Terbesar pagu dananya didapatkan oleh Kabupaten Sleman, totalnya mencapai 28 miliar rupiah.
Sedangkan pagu dana terkecil didapatkan oleh Kota Yogyakarta, besarannya hanya 8 miliar rupiah.
Ini dia daftar lengkap pagu dana yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa ( DI ) Yogyakarta.
BACA JUGA:Cek di Sini! Dana DAK Fisik Provinsi DI Yogyakarta: PAUD, SD, SMP, SKB 2024
Berikut urutan dari terbesar hingga terkecil daerah yang mendapatkan pagu dana untuk penggajian PPPK tahun 2024:
Provinsi Daerah Istimewa ( DI ) Yogyakarta 30 miliar 101 juta.
Kabupaten Sleman 28 miliar 956 juta.
Kabupaten Bantul 26 miliar 616 juta.
BACA JUGA:Dana DAK Proyek SMP Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2024 Hanya Rp28 Miliar
Kabupaten Gunung Kidul 14 miliar 267 juta.