Ancam Warga dengan Senjata Api Rakitan, Petani di Rejang Lebong Digulung Polisi

Kamis 14-12-2023,15:23 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Puja Koimah Agung (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu digulung Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi beberapa hari lalu, tepatnya Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Pria yang keseharian bekerja sebagai petani ini digiring ke mapolsek usai mengancam Jefri Andika (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek yang terbuat dari bahan besi warna silver dan memiliki gagang yang terbuat dari bahan kayu berwarna merah saat terjadi keributan di Pertashop desa setempat.

Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M.Dodi Mardiansyah didampingi Kasi Humas, Iptu Sinar Simanjuntak membenarkan telah diamankan seorang petani karena mengancam dengan senjata api rakitan saat terjadi keributan.

"Tersangka Puja Koimah Agung sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kepemilikan senjata api rakitan dan darimana tersangka memperoleh senjata tersebut," ungkap Kasi Humas, Kamis 14 Desember 2023.


Senjata api rakitan yang digunakan Puja Koimah Agung --Badri/RB

BACA JUGA:Saling Ejek, Pelajar Dianiaya Teman Menggunakan Batang Singkong Hingga Harus Dirawat, Pelaku Diamankan

Disebutkan Kasi Humas, tersangka Puja Koimah Agung melanggar pasal pasal 1 ayat (1) Undang - Undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Aksi pengancaman dengan senjata api rakitan ini terjadi saat tersangka Puja Koimah Agung sedang berada di Pertashop Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi kemudian tersangka bertemu dengan Jefri Andika (19) dan terjadilah keributan antara keduanya.

Kemudian tersangka mengancam dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek, tidak lama kemudian datang Kepala Desa Tanjung Aur untuk melerai kejadian tersebut, dan kepala desa Tanjung Aur langsung mengamankan senjata api rakitan milik tersangka tersebut.

Lalu, ada warga yang memberitahukan kepada anggota unit reskrim Polsek Sindang Kelingi bahwa telah terjadinya keributan di Pertashop Desa Tanjung Aur. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota polsek Sindang Kelingi langsung bergegas menuju ke TKP dan mengamankan tersangka.

BACA JUGA:2 Pelaku Curat Diamankan Polisi, 1 Rekan Buron

"Tersangka Puja Koimah Agung mengakui senjata api rakitan jenis kecepek tersebut, telah terjadi keributan antara tersangka," demikian Kasi Humas.

 

 

Kategori :