BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Alhamdulillah, jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Provinsi Bali tidak perlu khawatir.
Pemerintah pusat telah memberikan bantuan dana untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar 402 miliar 857 juta lebih.
Tepatnya, jumlah pagu dana dari pemerintah pusat sebesar Rp402.857.604,000. Dana sebesar itu, untuk pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Bali.
BACA JUGA:Dana DAK Kesehatan Provinsi Bali 106 Miliar: Ini Rincian Kabupaten/Kota Tahun 2024
Terbesar pagu dananya didapatkan oleh Kabupaten Badung, totalnya mencapai 77 miliar rupiah.
Sedangkan pagu dana terkecil didapatkan oleh Kabupaten Bangli, besarannya hanya 584 juta rupiah.
Ini dia daftar lengkap pagu dana yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing pemerintah daerah di Provinsi Bali.
Dimulai dari 5 daerah mendapatkan pagu dana terbesar, lalu 5 daerah dengan pagu dana terkecil dan rincian pagu dana yang didapatkan setiap pemda.
BACA JUGA:DAK Fisik Pendidikan 2024 Provinsi Bali Rp110 Miliar: Ini Rincian Kabupaten/Kota, PAUD-SMP
Berikut 5 daerah di Bali yang mendapatkan pagu dana terbesar untuk gaji PPPK tahun 2024:
Kabupaten Badung 77 miliar 412 juta.
Kabupaten Tabanan 60 miliar 968 juta.
Kota Denpasar 42 miliar 216 juta.
Kabupaten Buleleng 41 miliar 371 juta.