BSI Gadai Emas, Nilai Taksir Tinggi dan Prosesnya Cepat, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya !

Senin 18-12-2023,15:32 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anda yang ingin menggadaikan emas karena butuh dana tunai cepat pilihannya ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) Gadai Emas. 

BACA JUGA:BSI Tabungan Bisnis, Nikmati Berbagai Kemudahan dan Keuntungannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya !

BACA JUGA:Promo BSI Take Over, Limit Pembiayaan Rp 5 Miliar, Berhadiah Porsi Haji, Ikuti Cara dan Syarat Ketentuannya

Artinya, Pegadaian bukan satu-satunya lagi tempat menggadaikan emas saat ini. Anda bisa memanfaatkan BSI Gadai Emas yang bisa menjadi solusi dana tunai yang mudah dan cepat. 

Anda pun bisa manfaatkan dengan maksimal layanan BSI Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia. Layanan BSI Gadai Emas ini dengan proses cepat dan nilai taksir emas tinggi. Bismillah, BSI Gadai Emas, biaya ringan dan berkah.

BACA JUGA:BSI, Bank Umum Syariah Pertama yang Kantongi Perizinan Layanan RDN Online

BACA JUGA:BSI Hasanah Card; Beli Gadget, Diskon Rp 1 Juta Cicilan 0 % hingga 24 Bulan, Hanya Ada di Sini !

Bagi Anda yang ingin melakukan gadai emas di BSI, ada beberapa cara, syarat dan ketentuan yang harus diikuti, adalah sebagai berikut:

1. Anda harus menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)

2. Anda harus membawa fisik emas yang akan digadaikan. Bisa emas batangan, lantakan, koin, dinar dan perhiasan.

3. Anda harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yang nilai pinjamannya di atas Rp 50 juta.

4. Anda wajib mengisi formulir BSI Gadai Emas.

BACA JUGA:Begini Proses Serta Persyaratan Melakukan Gadai Emas di Pegadaian

BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!

Jangka waktu BSI Gadai Emas adalah 4 bulan. Anda pun bisa melakukan perpanjang setelah membayar biaya pemeliharaan (mu’nah) dan biaya administrasi baru.

Kategori :