Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024

Jumat 05-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU,RAKYAT BENGKULU.COM - Tahun 2024, desa-desa se Indonesia kembali berkesempatan menerima kucuran tambahan Dana Desa (DD). Pasalnya, pemerintah pusat sudah menetapkan beberapa ketentuan yang wajib desa ikuti hingga bisa menerima kucuran tambahan dana desa tersebut.

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Sungai Penuh, Jambi: 4 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Tebo, Jambi: 24 Desa 1 Miliar

Minimal ada 3 ketentuan bagi desa yang ingin menerima kucuran tambahan dana desa tahun 2024. Tiga ketentuan tersebut mengacu kinerja utama dari alokasi kinerja masing-masing desa. Apa saja? Berikut ini rakyatbengkulu.com himpun dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

1. Laksanakan BLT Desa Tahun 2023.

Ketentuan pertama adalah desa sudah melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun anggaran 2023.

2. Rasio Pagu DD Tak Melebihi 30 %.

Rasio sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi dari 30 %.

3. Dana Desa Tidak Bermasalah

Ketentuan ini pun sangat penting menjadi perhatian desa se Indonesia. Jangan pernah terdapat penyalahgunaan keuangan desa sepanjang tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Bungo, Jambi: 19 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Tanjung Jabung, Jambi: 23 Desa 1 Miliar

Ketika 3 ketentuan kinerja utama ini terpenuhi, maka peluang menerima insentif atau disebut kucuran tambahan dana DD 2024 sangat terbuka. Namun bukan berarti ketika 3 ketentuan kinerja utama ini terpenuhi, maka otomatis meraih insentif dana desa 2024. 

Masih Ada beberapa ketentuan lagi yang harus diikuti oleh masing-masing desa se Indonesia. Yakni ketentuan berikutnya yang mengacu pada kriteria kinerja, meliputi:

1. Indikator wajib yang dibagi dalam 4 katagori dengan bobot yang berbeda.

Kategori :