BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Kepulauan Meranti, Riau: 38 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Kuantan Singingi, Riau: 26 Desa 1 Miliar
Proses Penilaian Kinerja oleh Dirjen !
Bertindak sebagai tim penilai kinerja desa ini yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Mereka yang berhak penuh melakukan penilaian kinerja desa. Untuk penilaian ini berdasarkan kriteria utama dan indikator wajib.
Sementara itu, kabupaten/kota di masing-masing Provinsi se Indonesia juga dapat melakukan penilaian tambahan berdasarkan indikator tambahan opsional.
Dampak Penilaian Tambahan !
Hasil penilian kinerja desa oleh kabupaten/kota di masing-masing provinsi berdasarkan indikator tambahan memiliki dampak langsung pada alokasi Dana Desa yang dinilai dengan indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar 1,25 kali lipat dari desa yang tidak lagi dinilai dengan indikator tambahan.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Siak, Riau: 34 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Rokan Hilir, Riau: 38 Desa 1 Miliar
Besaran Alokasi Kinerja yang Bakal Diterima
Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024--DOK/RB
Untuk besaran alokasi kinerja untuk desa dihitung berdasarkan status pemerintah daerah yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa.
Dana yang menjadi objek penilaian indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar Rp 255.750.000. Sedangkan yang tidak lagi dinilai akan mendapatkan jumlah alokasi sebesar Rp 204.600.000.
Diharapkan dengan kebijakan ini mendorong desa untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, serta pembangunan demi mendapatkan alokasi dana tambahan yang jumlahnya lebih besar.
Penilaian yang teliti dan transparan diharapkan akan mendorong perbaikan dan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi desa -desa di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Rokan Hulu, Riau: 58 Desa 1 Miliar