Macan Cempaka Bekuk Kolektor Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Belasan Juta

Sabtu 06-01-2024,08:49 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh SG (26) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

SG yang diketahui merupakan kolektor PT. Raflesia Bumi Pesona (Unity) dilaporkan oleh Nody Lipursyono atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan yang dilakukannnya pada Juni 2023 lalu.

Pelaku SG selaku kolektor PT. Raflesia Bumi Pesona (Unity) telah melakukan pemakaian uang angsuran konsumen yang seharusnya disetorkan pelaku ke perusahaan.

Namun, oleh pelaku uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp14,8 juta.

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Tanpa Perlawanan

Atas tindakan penggelapan yang dilakukannya, SG berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka saat berada di Jalan Timur Indah Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu pada Kamis 4 Januari 2024.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro.

"Benar kita mengamankan seorang pelaku penggelapan uang perusahaan, pelaku ini merupakan kolektor di perusahaan tersebut. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya, Sabtu 6 Januari 2024.

Akibat perbuatannya menggelapkan uang perusahaan, SG harus mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Puluhan Tornas, Pemda Kabupaten Lebong Minta Bantuan Polisi

 

Kategori :