Kejari Bengkulu Selatan Desak Pemerintah Perketat Perda Miras untuk Cegah Kriminalitas
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH,--Dedi/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Tingginya angka kriminalitas di Kabupaten BENGKULU SELATAN mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kejari menilai bahwa salah satu penyebab utama maraknya tindakan kriminal adalah peredaran minuman keras (miras) yang masih banyak ditemukan di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan bahwa keberadaan miras yang beredar luas di Kabupaten Bengkulu Selatan memicu peningkatan tindak kriminalitas.
Oleh karena itu, Kejaksaan meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menegakkan peraturan terkait peredaran miras.
BACA JUGA:8 Sekolah di Mukomuko Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Penyebabnya
"Kami (Kejari, red), selaku pihak penegak hukum di Bengkulu Selatan miris dengan hal yang terjadi tersebut. Namun untuk para pelajar sudah sering kami sampaikan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tentang akibat-akibat hukum dan dampak dari minuman keras tersebut," ujar Hendra.
Hendra juga mengingatkan bahwa penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menggencarkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran miras, terutama Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Perda ini, antara lain, melarang konsumsi miras di tempat umum dan mengatur penjualan miras di warung.
"Di situ ada larangan meminum minuman keras di tempat umum. Sebaiknya perda itu diterapkan. Di perda tahun 2007 juga disebutkan bahwa minuman keras golongan A atau alkohol 1-5 persen dilarang dijual di warung atau diecer di tempat umum," jelas Hendra.
BACA JUGA:Terlihat Kuat, Ini 7 Kekhawatiran Suami dalam Kehidupan Berumah Tangga
BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio Kambing di Tahun 2025? Ini Tips Keuangan dan Kesehatan untuk Hidup Lebih Baik
Meskipun penjualan miras memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), Hendra menegaskan bahwa peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan harus tetap mendapat perhatian serius.
Kejaksaan menginginkan adanya penindakan tegas untuk mengurangi dampak negatif miras terhadap tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: