Masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau pendistribusian yang tidak sesuai sasaran.
Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, mereka dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.