SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) mengadakan aksi damai untuk memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Sabtu, 13 Januari 2024.
Aksi ini berlangsung di simpang 6 Tais Kabupaten Seluma dan diikuti oleh perwakilan komunitas, pemuda, nelayan, organisasi masyarakat sipil, serta desa-desa di pesisir barat Seluma.
Dalam aksinya, KRPB mengekspresikan keprihatinan terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian integral dari hak asasi manusia yang selama ini diabaikan oleh negara.
Sesuai Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara seharusnya memastikan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Sayangnya, kebijakan negara terkait legalisasi kegiatan tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) di Desa Pasar Seluma, yang notabene merupakan sumber ekonomi masyarakat dan wilayah konservasi sekaligus zona merah bencana, dianggap telah mengabaikan hak asasi lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak.
Kritik juga disampaikan terhadap keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), yang memberikan persetujuan lingkungan untuk PT FBA tanpa memperhatikan tuntutan pencabutan izin yang secara turun-temurun disuarakan oleh masyarakat pesisir Desa Pasar Seluma.
Tidak hanya itu, langkah negara dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dinilai dapat meningkatkan kerentanan pesisir dan laut, dengan potensi implementasi di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Mengenal Kearifan Lokal Yo Botoi Botoi Pukek Mendarek, Ciri Khas Nelayan Kota Bengkulu
KRPB, sebagai pemilik wilayah, secara konsisten menolak keberadaan pertambangan pasir besi. Selama proses penolakan, masyarakat yang menentang tambang menghadapi ancaman intimidasi dan konflik sosial.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pemerintah terus mengabaikan permasalahan warga Pasar Seluma dan gagal memberikan kesejahteraan, terutama kepada nelayan.
Menanggapi kondisi ini, Koalisi Rakyat Pesisir Barat mendesak negara untuk:
1. Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma yang merugikan nelayan.
2. Mencabut Persetujuan Lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi.
3. Mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023.