HONDA

Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong Berlanjut, Aksi Damai Hingga Rencana Uji Materi Keputusan PTUN

Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong Berlanjut, Aksi Damai Hingga Rencana Uji Materi Keputusan PTUN

Aksi damai hingga rencana uji materi keputusan PTUN dari sengketa Pilkades Kampung Jeruk Rejang Lebong yang kini berlanjut.--dokumen/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sengketa Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dipastikan terus bergulir.

Bagaimana tidak, Senin pagi, 18 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli Pilkades Jujur dan Adil menggelar aksi damai di depan Pintu Gerbang Halaman Bupati Rejang Lebong.

Dalam aksi damai tersebut, Orator Ishak Burmansyah menyampaikan aspirasinya bahwa Pemerintah Daerah Rejang Lebong jangan berdiri dua sisi.

Terkait Keputusan PTUN Bengkulu yang seharusnya disampaikan ke masyarakat Desa Kampung Jeruk lebih awal termasuk masa sanggah selam 14 Hari sehingga ada upaya yang akan dilakukan lainnya.

BACA JUGA:Lengkapi Syaratnya, Pengajuan Dana Desa di Rejang Lebong Sudah Bisa Dilakukan

"Kami menyampaikan aspirasi damai terkait Keputusan PTUN Bengkulu yang terlambat disampaikan ke masyarakat Kampung Jeruk yang menjadi objek sengketa Pilkades," ungkap Ishak Burmansyah dengan lantang. 

"Soal dugaan kecurangan money politic, adanya keberpihakan penyelenggaraan Pilkades dalam proses pemungutan suara," lanjutnya.

Kendati aksi damai, tetap puluhan pengunjuk rasa dijaga ketat barisan aparat kepolisian dengan lapisan pertama para Polisi Wanita (Polwan) Kemudian anggota samapta Polres Rejang Lebong. 

"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Pertama, kami mempertanyakan mengapa Pemda yang kalah di PTUN tidak melakukan banding setelah gugatan diputus, 21 Februari 2024," paparnya.

BACA JUGA:Sopir Menghindari Lubang, 2 Dump Truk Terlibat Kecelakaan di Rejang Lebong

"Lalu, mengapa kekalahan itu baru disampaikan kepada masyarakat Kampung Jeruk setelah masa sanggah berakhir 14 hari setelah putusan," teriak Ishak. 

Ishak Burmansyah dan 2 calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak 21 Juni 2024 akan menguji putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

Usai menyampaikan orasi, Ishak Burmansyah bersama 2 calon kades yang kalah, Alham dan Erpan Yesi selaku korlap dan penanggung jawab aksi langsung menyerahkan 2 lembar berisi pernyataan sikap.

Aspirasi tertulis itu diterima Asisten I Setda, Pranoto Majid didampingi Kadis PMD, Suradi Ripa’i dan staf ahli bupati, Ir. Amrul Eby, M.Si.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: