CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rejang Lebong yang diterima dari pemerintah pusat untuk tahun 2023 lalu yakni sebanyak 685 formasi.
Rinciannya, sebanyak 300 formasi guru, 339 formasi tenaga kesehatan dan 46 formasi tenaga teknis. Namun, yang lulus seleksi hanya sebanyak 564 peserta.
Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah menuturkan adanya kekosongan formasi ini penyebabnya karena tidak ada pelamar, kebanyakan berasal dari formasi tenaga kesehatan terutama dokter gigi. Kekurangan ini tetap akan diusulkan di tahun 2024.
"Kekurangan formasi tenaga kesehatan dokter gigi akan tetap diusulkan pada formasi 2024 tahun ini dan saat pengajuan kebutuhan PPPK ini sudah disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secepatnya disampaikan untuk diusulkan ke pemerintah pusat," ungkap Dheny, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:2 Apoteker Peserta Seleksi PPPK Rejang Lebong Lulusan CAT Mengundurkan Diri
Disebutkan Dheny, awal Januari ini pihaknya sudah bersurat kepada masing-masing OPD terkait dengan adanya surat dari MenPAN-RB tentang penyusunan kebutuhan PPPK tahun 2024, surat ini paling lambat tanggal 19 Januari 2024 nanti disampaikan.
"Pengajuan kebutuhan PPPK ini, hanya bertindak menyampaikan kepada OPD masing-masing, dan selanjutnya usulan diajukan oleh OPD yang nantinya akan diteruskan ke BKN," terang Dheny.
Sementara itu, semua OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengajukan kebutuhan PPPK maka baru akan diketahui berapa banyak yang akan diajukan ke pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Sedangkan, sebanyak 564 orang calon PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 yang sudah dinyatakan lulus seleksi, saat ini sudah masuk tahapan pengusulan NI PPPK yang dimulai dari 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Dimana usulannya dilakukan oleh BKPSDM setempat yang diajukan melalui aplikasi.
"Jika sudah keluar persetujuan teknis dari BKN maka akan dilakukan pencetakan SK PPPK. Terhitung 1 Maret 2024 mulai bertugas di masing-masing OPD sesuai formasi, kecuali formasi guru yang penempatannya dikembalikan ke Dikbud Rejang Lebong," demikian Dheny.