BACA JUGA:Jangan Lupa Cuci Tangan Teratur, Hindari Berada di Tempat Basah, Musim Hujan Bisa Berdampak Serius
Kewajiban nafkah untuk istri berupa makan dan minum ini dihitung setiap hari atau bisa digabung menjadi satu bulan. Misalnya satu hari wajib memberi makan dan minum 3 kali. Satu kali makan misalnya Rp 20.000, maka sehari Rp 60.000 atau sebulan mencapai Rp 1.800.000.
Jika ternyata suami tidak memberi nafkah harian sejak menikah atau kadang memberi dan kadang tidak maka setiap satu hari ketika suami tidak memberi nafkah itu menjadi hutang yang boleh ditagih istri.
BACA JUGA:Pelaku UMKM di Rejang Lebong Wajib Miliki NIB
Yang namanya makanan berarti ada lauk pauk dan sayur mayur sesuai kebiasaan masyarakat di daerah dia tinggal. Kalau ada buah-buahan, minuman teh atau lainnya jika istri biasa meminumnya.
Selain itu air untuk keperluan minum dan air keperluan mencuci peralatan masak dan makan. Jika kebiasaan memasak menggunakan rice cooker, maka suami wajib membelinya sesuai kemampuan. Begitu juga dengan peralatan untuk mencuci alat-alat masak dan makan.
BACA JUGA:Kekurangan Dokter Gigi, Pemkab Rejang Lebong Kembali Usulkan Kouta PPPK Kesehatan untuk Tahun 2024
Nafkah Tempat Tinggal
Tempat tinggal juga merupakan bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami untuk istrinya. Apakah bentuknya membeli rumah atau atau ngekos dengan ukuran yang layak. Ukuran layak di sini sesuai dengan keadaan istri, bukan suami.
Suami punya kewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya dengan cara yang halal. Bisa dimulai dengan membeli tanah dan membangun rumah atau membeli rumah yang sudah jadi.
BACA JUGA:Kalimantan Selatan! Rincian Dana Desa 2024 Hulu Sungai Utara 2, Simak Jawabannya di Sini
Nafkah Pendidikan
Khusus untuk nafkah untuk istri berupa pendidikan, yang dimaksud di sini adalah suami mengajarkan agama kepada istri. Suami mengajak istri taat dan menunaikan agama. Kalau suami tidak bisa mengajarkan, boleh orang lain atas izin suami.
Beda dengan anak, suami wajib membiayai pendidikan anak hingga selesai jenjang pembelajaran dan juga biaya pengobatan bila terdapat salah satu dari mereka (penerima nafkah) yang sakit.