BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kebanyakan masyarakat masih bingung membedakan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas. Sering dianggap sama, ternyata ini perbedaan sekolah kedinasan dan ikatan dinas.
Di Indonesia institusi pendidikan tinggi ini disebut dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta hingga Perguruan Tinggi Kedinasan.
Untuk Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) ini masyarakat sering menyebutnya dengan sekolah kedinasan.
Sekolah kedinasan dan sekolah ikatan dinas sering sekali dianggap sama oleh masyarakat, akan tetapi sebenarnya kedua sekolah ini mempunyai perbedaan.
BACA JUGA:Rekomendasi 9 Sekolah Kedinasan di Provinsi Jawa Barat, Lulusan SMA Sederajat Merapat
Adapun sekolah kedinasan adalah label untuk sekolahnya, sama seperti Perguruan Tinggi Negeri ataupun Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan ikatan dinas adalah status sekolahnya.
Diketahui sekolah kedinasan ini berada di dalam naungan Kementerian, Badan, ataupun Lembaga Pemerintah tertentu.
Sedangkan untuk ikatan dinas yang menjadi status sekolah kedinasan, yang berarti setiap lulusan nantinya akan dapat langsung bekerja di Kementerian, Badan, ataupun Lembaga yang menaunginya.
Terdapat juga sekolah non ikatan dinas, yaitu sekolah yang setelah lulus nantinya akan diberikan ijazahnya. Hal ini sama dilakukan seperti Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta.
BACA JUGA:Info Terbaru! Ini 7 Sekolah Kedinasan di Indonesia yang Lulusannya Langsung Diangkat jadi CPNS
Untuk mengenai biaya sekolahnya, pada sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan ditanggung oleh Kementerian, Badan, atau Lembaga Pemerintah yang menaunginya.
Sedangkan untuk sekolah kedinasan non ikatan dinas, untuk biayanya akan ditanggung oleh peserta didiknya hingga lulus.
Untuk contoh sekolah ikatan dinas, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
Sedangkan sekolah non ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN) dan Politeknik Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes).
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS