Sasar Pelajar, Dukcapil Rejang Lebong Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Sekolah

Jumat 26-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap tahunnya, angka jiwa yang wajib memiliki KTP elektronik atau E-KTP di Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat.

Menurut data dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong dan sinkronisasi dari Dinas Pencatatan Sipil, terdapat 7.000-an jiwa yang wajib memiliki KTP yang akan berumur 17 tahun sampai awal 2024 ini.

Sehingga pihaknya terus berupaya dengan program jemput bola ke sekolah-sekolah menyasar pelajar yang sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman data E-KTP.

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, M Ikhwan saat dibincangi rakyatbengkulu.com, Jumat 26 Januari 2024, menuturkan hasil sinkronisasi dengan data dapodik pelajar yang memasuki usia 17 tahun dan wajib memiliki E-KTP terus naik.

BACA JUGA:Lebih Mudah, Cetak E-KTP dan KK Bisa di Kantor Camat Ipuh, Alat Sudah Dibeli

"Desember 2023 kemarin data dapodik wajib KTP mencapai 3000 dan saat ini mencapai 7000, dimana pelajar yang sudah berusia 17 tahun tersebut secara bertahap sudah melakukan perekaman E-KTP dengan program jemput bola ke sekolah-sekolah SMA sederajat setiap kecamatan," ungkap M.Ikhwan.

Disebutkannya, beberapa sekolah yang sudah mereka datangi untuk dilakukan perekaman data KTP elektronik, diantaranya SMA Kota Padang, SMA di Sindang Beliti Ilir, SMK di Kecamatan Padang Ulak Tanding dan seluruh sekolah di wilayah Kota Curup.

"Sekitar 500 wajib sudah dilakukan perekaman E-KTP dan dalam proses pencetakan E-KTPnya serta ini terus berlanjut. Untuk stok blangko sendiri saat ini ada 1200 keping," terangnya.

Sementara itu, selain mendatangi sekolah yang pelajarnya sudah berusia 17 tahun, pihaknya juga mencari penduduk lansia yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan pencetakan KTP.

BACA JUGA:Ini ! Cara Membuat KTP Online hanya Memakai Handphone, Ayo Simak di Sini

Untuk warga yang baru pertama memiliki identitas kependudukan ini didahulukan karena nantinya akan menjadi syarat dalam memilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Saat ini kita juga akan mengusulkan penambahan blangko E-KTP ke pemerintah pusat sebanyak 5000 keping melalui pemerintah provinsi," demikian M.Ikhwan.

 

 

Kategori :