KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Selasa 30-01-2024,11:12 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

BACA JUGA:Peran Media Sukseskan Pilkada 2024 Dibahas di KECEKPemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Bisa Mulai Cicil Dana Pilkada 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.


Jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024--dok/RB

BACA JUGA:Coblosan Pemilu di Hari Kasih Sayang, Pilkada 27 November 2024

2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.

Kategori :