35 Pelanggaran Pilkada 2024 Tercatat, Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Bengkulu
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Selama proses Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat ada 35 pelanggaran yang telah ditangani.
Selama pilkada 2024 ini, total ada 514 laporan yang terdaftar, yang mencakup pelanggaran dan non-pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan bahwa penanganan kasus pelanggaran dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tingkat provinsi, terdapat 9 laporan, dengan rincian 6 laporan termasuk pelanggaran dan 3 bukan pelanggaran,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa laporan yang diterima dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggaran dan bukan pelanggaran.
BACA JUGA:Bolehkah Shalat Subuh Ketika Kesiangan? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:5 Manfaat Shalat Subuh Bagi Muslim Untuk Kehidupan di Dunia dan Akhirat
Pelanggaran tersebut mencakup berbagai hal, seperti pelanggaran kode etik, pidana, dan administratif.
Sementara itu, kategori bukan pelanggaran biasanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kasus pelanggaran pidana telah dibahas bersama Gakkumdu. Untuk kategori bukan pelanggaran seperti dugaan ketidaknetralan ASN, juga sudah kami tindak lanjuti," kata Eko.
Beberapa pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye meliputi dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.
BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Pandeglang Provinsi Banten Rp329 Miliar, dari A-K
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Bolaang Mongondow Selatan Rp59,8 Miliar: Detail Lengkap di Sini
Penanganan kasus-kasus ini tidak merujuk pada Pasal 71 yang terkait dengan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: