YA dianggap bertanggung jawab atas kematian anak yang baru berusia 6 tahun, Andante Khalif Pramudityo. Biasa akrab dipanggil Dante, ketika berenang di kolam renang pada 27 Januari 2024 lalu.
Kemudian Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. YA pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya
Lalu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante putra dari Tamara Tyasmara.
Polisi tentunya menggunakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada tersangka Yudha Arfandi alias YA yang diduga melakukan tindakan penghilangan nyawa seseorang yakni anak dibawah umur.
Dia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP.
Yakni mengenai pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP mengacu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tentunya kejadian ini membuat miris, seharusnya dia melindungi anak dari kekasihnya malah YA diduga melakukan hal yang buruk terhadap anak yang masih berumur 6 tahun tersebut.