"Ini yang kita tidak setuju. Kita minta semuanya di sanksi. Termasuk guru atau yang berhubungan dengan perubahan nilai rapor tersebut," ujarnya.
Di samping itu, ia juga meninta keterbukaan sekolah dan dorongan dari Dinasi Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, untuk keterbukaan data tersebut.
Sehingga, pencopotan atau pemblokiran akun tersebut, tidak hanya sebagai pembicaraan saja.
BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan
"Pihak sekolah harus melampirkan bukti," tutupnya.**