BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra, M.Pd dan Waka Kurikulum, Dedy, S.Pd akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu dan Waka Kurikulum tersebut imbas dari mencuatnya dugaan rekayasa nilai siswa-siswi SMAN 5 Kota Bengkulu yang diupload di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Kabar pencopotan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu beserta Waka Kurikulum oleh Gubernur Bengkulu ini terungkap dalam konferensi pers Selasa, 5 Maret 2024 pukul 14.00 WIB di Media Center Provinsi Bengkulu.
Konferensi pers ini dihadiri langsung Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Oslita, SH, MH beserta Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mewakili Gubernur Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi : Pintu Masuk untuk Benahi Iklim Pendidikan
Gubernur Rohidin langsung memerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy, S.Pd.
Meski begitu, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada dua terduga oknum rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini.
"Jadi untuk sementara waktu kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait dengan PDSS yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk sementara waktu dinonaaktifkan," jelas Khairil Anwar.
Non aktif sementara tersebut, dikatakan Khairil, merupakan upaya untuk mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat.
Ketika pemeriksaan sudah berjalan, tetap akan melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
"Jadi kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah, sehingga dinonaktifkan," katanya.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum
Tindakan tegas Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA ini merupakan respon terhadap dugaan rekayasa nilai yang terkait dengan pengisian PDSS.
Sebelumnya masyarakat, termasuk sejumlah orang tua siswa, telah menyuarakan desakan kepada Gubernur Bengkulu agar tindakan tersebut diambil.
Kasus dugaan rekayasa nilai pada pengisian PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini memang telah menyita perhatian publik dan dianggap mencoreng citra pendidikan di Provinsi Bengkulu.