KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang dari partai Gerindra, Julian Tanel melayangkan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang.
Tak tanggung-tanggung gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang atas dugaan perubahan penginputan hasil C1 dan D1 oleh pihak penyelenggara yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang.
Yasrizal, kuasa hukum Julian Tanel, calon DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang dari partai Gerindra, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepahiang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perubahan penginputan hasil C1 dan D1 oleh pihak penyelenggara.
"Gugatan sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Kepahiang, termasuk upaya somasi sebelumnya yang dilakukan dua kali pada tanggal 4 dan 5 Maret tidak direspon oleh pihak KPU dan Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Murah, Pas Dipakai untuk Jogging
"Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepahiang pada Rabu, 6 Maret 2024," ungkap Yasrizal.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya akan menggugat KPU dan Bawaslu secara perdata, dengan mengacu pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Yasrizal menegaskan bahwa perolehan suara kliennya di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang hampir sepenuhnya diubah.
BACA JUGA:Kurun 2 Hari Gempa Landa Bengkulu, Apa Saja Tindakan Yang Harus Dilakukan?
"Dengan mematuhi prosedur, mereka berencana untuk melakukan pendaftaran gugatan secara online dan mengharapkan keputusan dalam waktu 24 jam," terang Yasrizal.
Gugatan ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proses Pemilu, serta pentingnya peran lembaga pengawas untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang adil dan jujur.
"Semoga penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Yasrizal.