CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tindakan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong merupakan langkah yang efektif dalam penegakan hukum.
Pada Rabu, 6 Maret 2024, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan di halaman kantor Kejaksaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bupati, Plh. Kepala Kejaksaan, Kapolres Rejang Lebong, Unsur Forkopimda, dan pihak terkait lainnya.
Ketua pelaksana kegiatan pemusnahan barang bukti, Dony Hendry Wijaya, S.H, M.H menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang terjadi antara Oktober 2023 dan Januari 2024.
BACA JUGA:Seorang Petani di Rejang Lebong Memilih Akhiri Hidupnya di Pohon Alpukat
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, seperti narkotika (sabu-sabu, ganja, ekstasi), pelanggaran UU darurat, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, penggelapan, penganiayaan, dan pelanggaran UU ITE pemalsuan materai," ungkap Dony.
Dijelaskan oleh Dony bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan teknik yang sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Pakaian dan ganja dibakar, sabu-sabu diblender, dan barang bukti jenis sajam dimusnahkan dengan alat berat.
BACA JUGA:Caleg Provinsi di Kepahiang Gugat KPU dan Bawaslu, Diduga Mengubah Penginputan C1 dan D1
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang efektif dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam menangani kasus-kasus tindak pidana dengan tegas," terang Dony.
Dari 61 perkara tersebut, barang bukti dari 22 perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 433 gram, pil ekstasi 11 butir, ganja 66,64 gram, dan 15 batang ganja dimusnahkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 4 Maret 2024.
"Dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, masyarakat diharapkan semakin percaya dan yakin terhadap sistem hukum yang berlaku," ujar Dony.