Awards Disway
HONDA

Final! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko Digelar 30 Desember 2025

Final! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko Digelar 30 Desember 2025

Final! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko Digelar 30 Desember 2025--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akhirnya mendapat kepastian.

Sebanyak 1.875 PPPK paruh waktu akan resmi dilantik dan menerima SK pada 30 Desember 2025, sesuai jadwal final yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko.

Pelantikan dan penyerahan SK tersebut rencananya akan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Mukomuko, dimulai pukul 08.00 WIB. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan seragam Korpri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, S.KM, melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, menjelaskan bahwa penetapan jadwal tersebut merupakan hasil koordinasi langsung dengan Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Husnul Khotimah Resmi Dilantik PAW DPRD Kota Bengkulu, Tempati Komisi II

BACA JUGA:28 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Lelang JPT Pratama di Mukomuko, Berebut 10 Jabatan Eselon II

"Penyerahan SK di tanggal 30 Desember ini menjadi awal yang baik bagi honorer dalam menghadapi tahun baru 2026. Hal itu diharapkan agar kedepannya mereka bisa lebih bersemangat mengabdi sebagai ASN paruh waktu," ujarnya saat dihubungi, Senin 22 Desember 2025.

Niko Hafri juga menyampaikan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu akan terhitung mulai 1 Januari 2026. Sementara itu, untuk gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat berstatus honorer, yakni sebesar Rp1 juta per bulan.

Terkait seragam kerja, setelah resmi dilantik, PPPK paruh waktu akan menggunakan seragam yang sama dengan ASN maupun PPPK penuh waktu dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Adapun 1.875 PPPK paruh waktu yang akan dilantik tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini telah mengabdi di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Realisasi Pupuk Subsidi di Kota Bengkulu Capai 77 Persen, Serapan Urea dan NPK Paling Dominasi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Kucurkan Rp630 Juta untuk Bantuan Berobat, Program Berlanjut di 2026

"Seragam mereka ini nantinya sehari-seharinya bekerja sama dengan ASN maupun PPPK penuh waktu, perbedaanya mereka ini (PPPK paruh waktu gajinya sama dengan masih status menjadi Honor yaitu, Rp 1 Juta perbulannya," tutupnya.

Dengan kepastian jadwal ini, Pemkab Mukomuko berharap proses pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar serta menjadi momentum peningkatan semangat kerja aparatur dalam menyongsong tahun anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: