Semua tenaga honorer diharuskan untuk mengikuti setiap tahap seleksi yang akan diadakan.
“Jangan percaya apabila ada oknum yang bilang penerimaan PPPK tanpa seleksi, itu tidak benar dan dipastikan penipuan. Sebab untuk menjadi PPPK semua honorer harus mengikuti seleksi atau tes,” Ujarnya.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hp Murah Hanya 1 Jutaan dengan Kualitas Dewa
Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, Apileslipi menjelaskan bahwa prosesnya tetap terbuka untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Informasi terkait formasi yang akan dibuka dalam penerimaan CPNS tahun ini akan diumumkan pada 7 Maret 2024.
Pada tanggal tersebut, Apileslipi bersama dengan seluruh Kassubag Unit Pengelola Organisasi Perangkat Daerah (UP OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah akan melakukan pendataan untuk menentukan kebutuhan tenaga di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Anti Ketahuan! Ini Aplikasi Pemantau HP Terbaik, AirDroid Parental Control
Sementara itu, pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disesuaikan dengan posisi honorer yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini.
Sebagai contoh, jika terdapat honorer yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, seperti perawat di puskesmas, maka formasi tersebut akan dimasukkan dalam penerimaan PPPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyesuaian kebutuhan tenaga dengan kondisi aktual di lapangan.
“Dengan demikian bisa mengakomodir semua honorer di masing-masing formasi yang ada. Kita berharap kuota yang kita sampaikan tak berubah. Kabar terakhir, tak ada pengurangan kuota yang kita ajukan,” Jelasnya.
Lipi juga mengumumkan, bahwa tanggal 14 Maret 2024 akan menjadi hari penetapan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) di setiap daerah.
BACA JUGA:Cuma Sejutaan! Ini 6 HP Murah RAM Besar Terbaik di Tahun 2024
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menetapkan pengumuman kuota tersebut pada hari ini tanggal 8 Maret 2024, namun terjadi penundaan sehingga pengumuman pada setiap daerah akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.
Selain itu, gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya banyak akan disubsidi langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak peduli berapa jumlah PPPK yang diterima, pemerintah pusat akan menyediakan anggaran untuk membayar gaji mereka.