MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tidak ada toleransi bagi pemilik usaha panti pijat untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Akan tetapi hal ini berbeda dengan hiburan malam seperti tempat karaoke yang masih boleh beroperasi, hanya saja jam operasinya yang terbatas.
“Adapun larangan ini perlu dilakukan sehingga umat muslim bisa khusuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 12 Maret 2024.
Selanjutnya Jodi mengatakan, kepada seluruh pemilik usaha panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, supaya bisa menutup atau menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa Ramadan.
BACA JUGA:4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko
Dalam memastikan tidak ada aktivitas kegiatan di panti pijat, Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan dan menggelar patroli secara rutin.
Untuk pemilik usaha panti pijat yang masih nekat menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadan akan langsung ditertibkan.
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah menyampaikan ke pemilik panti pijat dan puluhan terapis supaya dapat menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan dan ini memang perlu kesadaran baik dari pemilik dan juga terapis, jadi silakan pulang dulu ke kampungnya masing-masing, selama Ramadan," ungkap Jodi.
Dimana selama aktivitas panti pijat ditutup, pemilik panti ataupun terapisnya dapat sementara waktu mencari rezeki dengan bekerja yang lainnya untuk menyambung kebutuhan sehari-harinya.
BACA JUGA:Belum Diganti Rugi Jalan Dusun 2 di Mukomuko Diportal, Minta Usut Proyek PNPM
Karena hadirnya panti pijat yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sebagian diantaranya sudah dicap negatif, karena itu tidak ada pilihan lain agar pemilik usaha menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.
Dan nantinya setelah Ramadan, mereka dapat kembali beraktivitas seperti biasanya.
"Untuk Penutupan ini sifatnya sementara, hanya selama bulan Ramadan saja. Setelah itu, mereka dapat membuka usaha kembali dan tentunya harus sesuai kaidah dan aturan yang berlaku sesuai izin usaha yang mereka miliki," jelasnya.
Sementara untuk lokasi hiburan karaoke, tidak ada penutupan dan masih boleh beroperasi selama Ramadan ini.
Akan tetapi usaha ini dibatasi jam operasionalnya saja, yang buka dari mulai pukul 21.00 WIB dan tutup pada pukul 00.00 WIB malam, dikarenakan pada jam-jam tersebut umat muslim sudah selesai melaksanakan salat Tarawih.