Program Selasar BSI memberikan Gratis Sertifikasi Halal Self-declare senilai Rp 230 ribu.
Peruntukannya bagi 1000 pelaku usaha UMKM yang belum memiliki rekening BSI, dengan ketentuan dan persyaratan adalah :
1. Nasabah membuka rekening tabungan Mudharabah atau top up rekening dengan saldo Rp 25 juta
2. Saldo diblokir selama jangka waktu 6 bulan.
3. Periode program akan berakhir hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Infonya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir Kepada Sejumlah Oknum, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Belum Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Nelayan Kota Mukomuko Tagih Janji
Mekanisme Program BSI Selasar
Selasar BSI, Program Gratis Sertifikasi Halal Industri untuk Pelaku Usaha UMKM--foto dari laman bankbsi.co.id/dok/rb
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Berikut Pembagiannya
BACA JUGA:Hasil Puslabfor Palembang Keluar, Ini Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu
Ada 10 mekanisme program Selasar BSI yang perlu dan wajib dijalani oleh pelaku usaha UMKM pada program ini.
Ke-10 mekanisme program Selasar BSI adalah sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha UMKM yang berminat mengikuti program Selasar BSI, wajib melakukan top up saldo di Rekening Tabungan Mudharabah sebesar Rp 25 juta.
2. Nasabah wajib mengisi formulir keikutsertaan program dan formulir pemblokiran saldo.
3. Cabang akan melakukan blokir saldo Nasabah sebesar Rp 25 juta sesuai dengan jangka waktu program yakni 6 bulan.