HONDA

Hanya Dua Kelurahan di Kepahiang yang Cairkan Dana, Rp2,4 Miliar Terancam Mengendap Lagi

Hanya Dua Kelurahan di Kepahiang yang Cairkan Dana, Rp2,4 Miliar Terancam Mengendap Lagi

Hanya Dua Kelurahan di Kepahiang yang Cairkan Dana, Rp2,4 Miliar Terancam Mengendap Lagi--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagian besar dana kelurahan Kabupaten Kepahiang senilai Rp2,4 miliar berisiko kembali tak terserap di akhir Tahun Anggaran 2024. 

Hingga pertengahan November, hanya dua kelurahan yang melaporkan pencairan.

Waktu efektif penggunaan dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang tersisa kurang dari 2 bulan, namun realisasi pencairan masih sangat rendah. 

Dari total 12 kelurahan yang dialokasikan dana sebesar Rp200 juta per kelurahan, baru dua kelurahan yang mencairkan. 

BACA JUGA:Gara-Gara Hal Ini, Mahasiswa di Bengkulu Jadi Korban Pengeroyokan Oleh 6 Orang Tak Dikenal

BACA JUGA:Peringatan HKN Ke-60, Bupati Kaur Ajak Tegakkan 6 Pilar Untuk Perubahan

Kedua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Durian Depun di Kecamatan Merigi dan Kelurahan Tebat Karai di Kecamatan Tebat Karai.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susanto, S.Sos, menjelaskan bahwa pengelolaan dana sepenuhnya berada di tangan kelurahan masing-masing.

"Sebenarnya mulai proses mulai pencairan, tayang itu di luar jangkauan kita. Ada OPD teknis yang membidangi, misal penayangan di PBJ dan pencairan di BKD. Kita sifatnya hanya memantau dan  mendorong kebijakan. Dari progres terakhir, kami dapat laporan camat Tebat Karai, bahwa kelurahan Tebat Karai sudah mencairkan di bidang pemberdayaan," ujar Very dikutip KORANRB.ID.

Sayangnya, dengan waktu yang terbatas, besar kemungkinan hanya dua kelurahan tersebut yang akan merealisasikan dana kelurahan tahun ini. 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Percaya Diri Timnas Indonesia Bisa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Kepala Sekretariat Bawaslu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu

Ketika ditanya soal sanksi, Very menegaskan tidak ada konsekuensi administratif bagi kelurahan yang tidak mencairkan dana.

"Kalau sanksi administrasi tak ada. Ini lebih kepada sanksi moral saja, mereka kan sudah dititipkan amanah untuk menyalurkan dana kelurahan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: