Pengendara yang tidak lengkap surat-surat dan tidak menggunakan plat nomor.
Lalu, ada pula pengendara yang melakukan pelanggran dengan menggunakan kenalpot brong atau racing.
Khusus pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan knalpot brong ada sebanyak 14 kendaraan dan semuanya dikenakan sanksi tilang.
BACA JUGA:Setelah Pandemi Covid-19, Banyak Pasangan yang Menikah di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Berlangsung Panas! Perhitungan Suara Ulang di 5 TPS Bengkulu Tengah Diskorsing 1 Jam
Dan selanjutnya, knalpot akan disita oleh Satlantas Polres Bengkulu Tengah dan kan di musnahkan.
“Selain itu dalam kegiatan ini kami juga mengamankan pengendara dan kendaraan yang melakukan balap liar. Total ada 11 kendara yang berhasil diamankan dan diberikan sanksi tegas berupa tilang. Untuk kendaraan kami amankan,” tegasnya
Sebelum melakukan penindakan tegas kepada pengendara, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sekolah dan perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah agar dapat taat terhadap aturan lalu lintas dalam berkendara.
Dengan sudah dilakukan sosialisasi ini, tentu pihaknya berharap agar para pengendara dapat tertib dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka di Bengkulu Tengah: Waktu Sholat Terkini
BACA JUGA:Lebaran ke Jakarta! Diskon Tiket Garuda Hingga 75%: Berikut Rincian Harga dan Jadwalnya
Kalau memang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan terlebih dahulu.
“Namun setelah sosialisasi dilakukan ternyata masih ada pengendara yang melanggar, makanya sanksi tegas kami berikan,” bebernya
Wiyanto menyampaikan, salah satu tujuan kegiatan operasi keselamatan nala ini adalah menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sudah diketahui bersama jika kecelakaan di Kabupaten Bengkulu Tengah sering terjadi, bahkan diantaranya pelajar cukup banyak menjadi korban kecelakaan saat ini.
BACA JUGA:Pembangunan 4 Jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Inpres Disetujui Kementerian PUPR