Kasus Asusila Hubungan Sedarah Kakak dan Adik Kandung menjadi Perhatian Khusus

Jumat 22-03-2024,15:45 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Mencuat kasus asusila hubungan sedarah antara kakak kandung dengan adik kandung menjadi perhatian khusus.

Kejadian di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, berujung memiliki seorang anak pada tahun 2022 lalu, kontan membuat heboh.

Bagaimana tidak, korban ternyata punya keterbelakangan pendidikan.

Korban yang baru berusia 17 tahun itu diketahui hanya berpendidikan sekolah dasar (SD) saja.

BACA JUGA:Daftar 45 Nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

Begitu juga dengan kakak kandungnya yang saat sudah mendekam dibalik Jeruji besi Mapolres Rejang Lebong.

Kasus yang sangat jarang terjadi yakni hubungan sedarah antara Kakak dan adik kandung hingga hamil dan memiliki anak tersebut, hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan besar apalagi sampai berulang-ulang.

Pekerja sosial (Peksos) Rejang Lebong, Diana, pada Jum,at 22 Maret 2024 menuturkan bahwa kasus dan pendampingan mental spiritual terhadap korban dan keluarga korban menjadi perhatian khusus.

BACA JUGA:Pasca Mutasi 71 Pejabat Struktural, 2 Kepala OPD Strategis Kosong

''Tadi kami kembali mengunjungi korban dan keluarga korban untuk memberikan pendampingan traumatik terhadap korban,sedangkan kakak korban sudah diamankan di Polres Rejang Lebong, pendampingan sudah dilakukan sejak awal dan terus dilakukan karena memang kasus ini kasus berulang," sampai Diana.

Disebutkan Diana pendampingan dilakukan sejak tahun 2022 lalu dimana dimana kakak kandung korban sudah pernah dilaporkan ke Polsek.

Namun kembali berulang sehingga pendampingan traumatik sampai proses melahirkan hingga tumbuh kembang anak telah dilakukan.

Pada akhirnya kasus ini berulang kembali hingga korban mengalami keguguran oleh pelaku yang sama.

BACA JUGA:Awas! Satpol PP PBK Kepahiang Gencarkan Sidak, ASN dan Rumah Makan Sepanjang Ramadhan

''Kondisi anak dalam keadaan sehat, sedangkan ibu yang menjadi korban masih dalam proses penyembuhan traumatik. Termasuk pemerhati anak dan perempuan juga melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga korban itu sendiri. Bagaimana tidak hubungan tersebut bisa dikategorikan terlarang dan tidak dibawah pernikahan apalagi korban masih berusia anak," papar Diana. 

Kategori :