Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang

Sabtu 30-03-2024,15:18 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. 

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit atau minimal 10 %. 

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal

BACA JUGA:Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Kepahiang berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sudah ditetapkan sebanyak 112.132 pemilih.

Artinya, mengacu ketentuan di atas, maka jumlah dukungan KTP minimal atau paling sedikit untuk pasangan calon independen (perseorangan) di Kepahiang di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Kepahiang harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Konsisten Melaksanakan CSR, Astra Motor Bengkulu Beri Bantuan Panti Asuhan

Kategori :