EL (40) PNS Benteng yang Nikah Sirih : Tega Tinggalkan Suami dan 3 Anak yang Masih Kecil-kecil

Selasa 02-04-2024,11:21 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Akibat tindakan nekatnya ini, EL pun harus menjalani proses hukum. Sekalipun ia saat ini memang tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Pertimbangan penyidik karena EL berstatus sebagai ASN dan ada keluarganya menjadi penjaminnya.

Oleh karena itu, EL pun diminta hanya wajib lapor 2 kali dalam satu minggu. 

Namun, meski tidak ditahan dan hanya wajib lapor, berkas perkara tetap mendudukkan EL sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !

BACA JUGA:Tips dan Syarat agar Pinjaman KUR BRI 2024 Cepat Cair, Anda Perlu Tahu dan Patut Mencoba

Diperkirakan tidak butuh waktu lama lagi segera P21 alias lengkap. 

Ketika berkas P21, maka pelimpahan EL sebagai tersangka berlangsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyidik pada perkara ini menjerat EL dengan persangkaan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Artinya EL pada perkara ini disangkakan melanggar 2 pasal sekaligus. Menikah tanpa izin padahal EL masih memiliki suami yang sah.

BACA JUGA:2 Jenis KUR BRI 2024 yang Bikin Modal Usaha Anda Semakin Kuat, Tanpa Jaminan Cair Rp 100 Juta

BACA JUGA:2 Syarat Tambahan Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 di Atas Rp 100 Juta, Wajib Tersedia agar Cair

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.**

Kategori :