2 Bacakada Tunggal dari Partai Golkar, Yakni Cabup Kaur Gusril Pausi dan Choirul Huda di Mukomuko

Senin 08-04-2024,12:31 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Lalu, menjelang ia menjabat wakil bupati, yakni 2006–2010. 

Selain jabatan Danramil di Mukomuko, Choirul Huda juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Fraksi TNI/POLRI (2001–2004).

Tahun 2004–2006, ia juga pernah menjabat Pasiter Kodim 0423/Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Menyesuaikan Warna, Begini 5 Tips Memilih Teralis Jendela Minimalis yang Kekinian

BACA JUGA:Trend Baju Shimmer Berkilauan di Lebaran 2024, Ini Tanggapan Vicky Shu

Jabatan Wakil Bupati Mukomuko diemban Choirul Huda pada periode 2010-2015. 

Sedangkan jabatan Bupati Mukomuko pada periode setelahnya, yakni 2016-2021. 

Saat ini, Choirul Huda sebagai sosok politisi Partai Golkar. 

Ia tercatat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko.

Choirul Huda pun mampu mengantarkan partai meraih 5 kursi di DPRD Mukomuko pada pemilihan 14 Februari 2024. 

Capaian ini ia torehkan dalam kepemimpinannya sebagai ketua DPD II Partai Golkar Mukomuko. 

BACA JUGA:5 Cara Terbaik dan Bijak Dalam Melawan Pembenci

BACA JUGA:Coba Yuk, 3 Rumus Bahagiakan Diri Sendiri yang Sederhana dan Ampuh

Ketika Bacakada sudah didaulat sebagai calon tunggal dari partai, maka Bacakada tersebut tidak perlu lagi menjalani 3 kali survei. 

Namun, tentunya akan berbeda ketika Bacakada tersebut tidak dicalonkan tunggal oleh Partai Golkar di daerah yang menjadi wilayah kontestasi Pemilukada.

Bacakada yang bukan calon tunggal, maka wajib menjalani 3 kali survei elektabilitas. 

Kategori :