Lalu, menjelang ia menjabat wakil bupati, yakni 2006–2010.
Selain jabatan Danramil di Mukomuko, Choirul Huda juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Fraksi TNI/POLRI (2001–2004).
Tahun 2004–2006, ia juga pernah menjabat Pasiter Kodim 0423/Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Bukan Cuma Menyesuaikan Warna, Begini 5 Tips Memilih Teralis Jendela Minimalis yang Kekinian
BACA JUGA:Trend Baju Shimmer Berkilauan di Lebaran 2024, Ini Tanggapan Vicky Shu
Jabatan Wakil Bupati Mukomuko diemban Choirul Huda pada periode 2010-2015.
Sedangkan jabatan Bupati Mukomuko pada periode setelahnya, yakni 2016-2021.
Saat ini, Choirul Huda sebagai sosok politisi Partai Golkar.
Ia tercatat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko.
Choirul Huda pun mampu mengantarkan partai meraih 5 kursi di DPRD Mukomuko pada pemilihan 14 Februari 2024.
Capaian ini ia torehkan dalam kepemimpinannya sebagai ketua DPD II Partai Golkar Mukomuko.
BACA JUGA:5 Cara Terbaik dan Bijak Dalam Melawan Pembenci
BACA JUGA:Coba Yuk, 3 Rumus Bahagiakan Diri Sendiri yang Sederhana dan Ampuh
Ketika Bacakada sudah didaulat sebagai calon tunggal dari partai, maka Bacakada tersebut tidak perlu lagi menjalani 3 kali survei.
Namun, tentunya akan berbeda ketika Bacakada tersebut tidak dicalonkan tunggal oleh Partai Golkar di daerah yang menjadi wilayah kontestasi Pemilukada.
Bacakada yang bukan calon tunggal, maka wajib menjalani 3 kali survei elektabilitas.