Berani Pungli? Awas Terciduk Tim Saber Pungli Polresta Bengkulu, Siaga di Lokasi Wisata Selama Libur Idulfitri

Kamis 11-04-2024,05:54 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Hati-hati Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini 9 Cara Menghindari Makan Berlebihan, Pilih Makanan Tinggi Serat

Kenaikan ini telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua, empat, dan enam. Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1000 dan roda empat Rp2000.

Mulai tanggal tersebut, tarif parkir untuk roda dua naik menjadi Rp2000, roda empat menjadi Rp3000, dan roda enam menjadi Rp10 ribu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah mengumumkan kenaikan retribusi parkir mulai 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Silaturahmi Saat Lebaran Memberikan Keberkahan Umur, Ini 7 Keutamaan Melakukan Silaturahmi

Eddyson juga menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat terkait kenaikan retribusi, terutama dalam hal parkir karena perubahan ini terbilang cukup signifikan.

Untuk mencegah adanya ketegangan di tengah masyarakat terkait kenaikan retribusi parkir, Eddyson menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pembayaran yang sesuai.

"Setiap pembayaran parkir harus disertai dengan pemberian karcis resmi kepada petugas parkir untuk menghindari praktik pungutan liar," katanya.

Penerapan kenaikan retribusi parkir ini sudah dijalankan dengan administrasi lengkap, sehingga saat ini penggunaan karcis sudah diberlakukan.

BACA JUGA:Betulkah Makanan Pedas Bisa Perpanjang Usia? Begini Penjelasannya, Mengandung Anti-inflamasi dan Antioksidan

Jika ada Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis resmi, maka tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar parkir.

"Sosialisasi mengenai kenaikan tarif parkir ini telah dilakukan di beberapa pasar di Bengkulu," ungkapnya.

Di Kota Bengkulu, kenaikan tarif parkir sudah diberlakukan sejak tanggal yang telah ditentukan dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku dan hanya membayar parkir jika mendapatkan karcis resmi.

Kategori :