Satgas Saber Pungli Lebong Siap Tindak Dugaan Pungutan Liar oleh Lurah Tes
Satgas Saber Pungli Lebong Siap Tindak Dugaan Pungutan Liar oleh Lurah Tes--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lebong bergerak cepat untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.
Dugaan ini mengarah kepada Lurah Tes, Erwantoni, yang diduga memungut biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Menurut SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batas maksimal biaya PTSL 2024 untuk kategori IV (termasuk Provinsi Bengkulu) adalah Rp200 ribu.
Namun, laporan di lapangan mengindikasikan bahwa Lurah Tes memungut biaya antara Rp300 ribu hingga Rp375 ribu per sertifikat.
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, 4 Residivis Diancam Hukuman Lebih Berat
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol. Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memantau dan menindaklanjuti temuan ini.
“Akan kita monitor, segera kita tindak lanjuti,” katanya seperti dikutip KORANRB.ID.
Sementara itu Lurah Tes, Erwantoni, tidak membantah bahwa biaya PTSL yang dikenakan kepada warga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp375 ribu.
Ia beralasan, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional seperti kontrak dengan YouTube, konsumsi saat pengukuran, dan biaya penginapan.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Oku Selatan Rp208,1 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
“Saya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya. Masyarakat juga harus memikirkan perjuangan kami sampai sertifikat ini diterbitkan,” jelas Erwantoni singkat.
Sementara itu, Kepala BPN Lebong, Tabri, menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan biaya oleh Lurah dan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat PTSL seharusnya gratis.
“Dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis,” ujarnya.
Tabri menekankan bahwa pungutan melebihi ketentuan SKB tiga Menteri tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Musi Rawas Rp165,6 miliar: Rincian per Desa, Siapa yang Terbesar?
“SKB-nya sudah ada, jelas menyalahi,” tegas Tabri, menutup pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: