Mahfud MD Berlapang Dada, Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi

Selasa 23-04-2024,07:31 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mahfud MD berlapang dada menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua petitum yang diajukan oleh pihak 01 dan 03.

Dalam sengketa pilpres pada pemilihan umum 2024 kemarin, ditetapkan oleh KPU RI bahwa kemenangan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diperoleh oleh pihak 02.

Namun, dalam proses perjalanan penetapan keputusan tersebut dibawa oleh pihak 01 dan 03 yang kalah dan tidak terima akan keputusan yang diketahui cacat hukum tersebut menurut mereka.

Salah satunya karena keberadaan Gibran Rakabumi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjadi calon wakil presiden pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Suku Dayak Punan Asal Kalimantan, Suku Tertua yang Ternyata Keturunan Cina

Padahal sebelumnya sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk melenggangkan kaki Gibran Rakabumi untuk mendaftarkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Ini jadi salah satu isi petitum yang diajukan oleh pasangan pihak 01 dan 03 dalam sengketa Pemilihan Presiden dalam perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan mengajukan 9 petitum.

Namun, pada tanggal 22 April 2024 kemarin ditetapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar keputusannya bahwa menolak semua gugatan dari pihak termohon seluruhnya.

Seluruh yang digugat oleh pihak termohon ditolak oleh 5 orang hakim dengan 3 orang hakim melakukan dessenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

BACA JUGA:Wisata Terbengkalai Kedung Pengilon Yogyakarta, Netizen Sebut Itu Angker

Sehingga dalam suara terbanyak hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi pemohon dan pokok permohonan dari termohon untuk seluruhnya yang disampaikan oleh hakim Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi sengketa Pilpres membacakan amar keputusanya yang disampaikan oleh Suhartoyo dalam sidang terakhir tersebut sehingga memenangkan pihak 02.

Keputusan ini dibacakan secara menyeluruh dan mengadili sengketa Pilpres tersebut, sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerima hal tersebut sebagai dari pihak 03.

Dalam video wawancara dikutip dari Antara Mahfud MD menyatakan bahwa dia menerima dengan lapang dada yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres tersebut.

BACA JUGA:Selain Prabowo Subianto, Ini Beberapa Jenderal Komandan Kopassus yang Sangat Disegani

Kategori :