Melalui hakim ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengadili dan memutuskan bahwa menolak seluruh eksepsi dan pokok permohonan dari pihak termohon.
Itulah yang menjadi keputusan sengketa pilpres, namun Mahfud MD menerima keputusan tersebut dengan lapang dada sehingga memberikan selamat atas kemenganan Prabowo-Gibran.