BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ini dia jadwal pendaftaran dan tahapan proses bagi calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Dimana pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen akan dibuka mulai 5 Mei hingga 9 Agustus 2024 mendatang.
Ini dibahas dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Menurut Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman, proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41.
BACA JUGA:Longsor di Rimbo Pengadang Lebong, Pengendara Minibus Terbawa Arus Material.
Menatur mengenai penetapan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi calon independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong 208.394 jiwa pada Pemilu tahun 2024. Jumlah dukungan tersebut setara dengan 20.840 dukungan, yang harus terdistribusi secara merata di 50 persen kecamatan yang ada," beber Ujang Maman.
Ini Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Proses Calon Independen Pilkada Kabupaten Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
Disebutkan Ujang Maman dalam sosialisasi ini yang dihadiri elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemahasiswaan.
Disamping itu, tantangan utama bagi calon independen adalah proses pengumpulan dukungan yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Wahana Anisa di Kota Curup Bengkulu, Ada Taman Bunga Juga Kolam Pemandian
Dengan jadwal pendaftaran yang berlangsung selama hampir tiga bulan, calon independen memiliki waktu yang terbatas untuk menggalang dukungan dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Setelah berhasil mengumpulkan dukungan yang memadai, calon independen harus menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk proses faktualisasi dan verifikasi.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Talang Ratu Lebong Jalur Curup-Muara Aman Macet, Pengendara Diimbau Waspada
"KPU akan memastikan keabsahan dan kesesuaian dukungan dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasukkan calon independen ke dalam daftar pemilihan. Dari proses tersebut bagi masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 5 Mei sudah hingga 9 Agustus dibuka pendaftaran jalur perseorangan," papar Ujang Maman.