BACA JUGA:Dua Petani Rejang Lebong Ditetapkan DPO Kasus Senjata Api
EN membakar kantor desa menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
Sebelum membakar, EN sempat mencongkel pintu juga merobek hordeng kantor desa.
Sementara AMZ bertugas mengawasi EN dan menunggu di teras kantor desa.
Kini EN dan AMZ sudah ditangkap Polres Seluma, bahkan berkas perkaranya pun juga sudah diserahkan ke Kejari Seluma.
BACA JUGA:Kabur 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Diciduk di Bengkulu
Sementara Guntur Alam Aksa yang diduga kuat sebagai otak aksi pembakaran tersebut ditetapkan DPO.