Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Ketua Pemuda Pancasila di Seluma Jadi Buronan Polisi

Senin 06-05-2024,17:04 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BACA JUGA:Dua Petani Rejang Lebong Ditetapkan DPO Kasus Senjata Api

EN membakar kantor desa menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.

Sebelum membakar, EN sempat mencongkel pintu juga merobek hordeng kantor desa.

Sementara AMZ bertugas mengawasi EN dan menunggu di teras kantor desa.

Kini EN dan AMZ sudah ditangkap Polres Seluma, bahkan berkas perkaranya pun juga sudah diserahkan ke Kejari Seluma.

BACA JUGA:Kabur 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Diciduk di Bengkulu

Sementara Guntur Alam Aksa yang diduga kuat sebagai otak aksi pembakaran tersebut ditetapkan DPO.

 

 

Kategori :