Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Ketua Pemuda Pancasila di Seluma Jadi Buronan Polisi

Senin 06-05-2024,17:04 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Ketua Pemuda Pancasila di Seluma Jadi Buronan Polisi.

Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu menetapkan Guntur Alam Aksa sebagai buronan.

Penetapan ini dilakukan tepat pada 22 April 2024 lalu, setelah pria yang diketahui merupakan Ketua Pemuda Pancasila Seluma ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Guntur sebagai buronan atau DPO ini karena dirinya diduga terlibat dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma

yang terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan Muara I dan II yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar Ditangkap Jaksa

Peristiwa pembakaran kantor desa ini tentu membuat heboh, sebab terjadi sehari setelah pelantikan Kepala Desa Muara Danau.

Yang mana dalam hasil Pilkades serentak tanggal 6 September 2023 lalu, Darmati terpilih sebagai Kades Muara Danau.

Dalam kasus pembakaran kantor desa ini, Polres Seluma lebih dulu menangkap 2 orang eksekutor pembakaran, yakni EN (35) dan AMZ (38) warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo.

Guntur Alam Aksa diduga kuat sebagai otak atau dalang yang juga memprovokasi orang untuk melakukan pembakaran kantor desa tersebut.

BACA JUGA:Dua Pengeroyok Polisi di Kafe, Masuk DPO

Dikutip dari KORANRB.ID penetapan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam sebagai DPO ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.

"Penetapan DPO sudah kami lakukan pada 22 April lalu, namun momen hari ini baru dapat dilakukan. Ini sembari memberikan informasi pengungkapan kasus lainnya di jajaran Sat Reskrim Polres Seluma," katanya Senin 6 Mei 2024.

Lebih lanjut, dirinya membeberkan kembali peristiwa kebakaran kantor desa yang menghebohkan masyarakat tersebut.

Aksi ini dilakukan oleh eksekutor pembkaran yakni EN dan AMZ.

Kategori :