Curi Handphone di Alfamart, Pelajar di Lebong Diamankan

Selasa 07-05-2024,14:36 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pelajar di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu inisal AS (14) warga Kecamatan Lebong Tengah, terpaksa diamankan unit pidum Satreskrim Polres Lebong.
 
Ia diduga mencuri handphone di pusat perbelanjaan Alfamart yang terletak di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan setempat.
 
Pelajar tersebut diamankan Senin, 6 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya.
 
Setelah tim Macan Suarang Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi dari laporan korban pada 22 April lalu ada dugaan tindak pidana pencurian yang berada di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
 
BACA JUGA:Keberadaan Selebgram Owner Arisan Bodong di Rejang Lebong Dicari Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
 
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasatreskrim, Iptu Rizki Dwi Cahyo S.trk didampingi Kasubsi Humas, Aipda Syaiful Anwar menjelaskan, setelah anggota Pidum mendapatkan informasi pencurian dengan pemberatan tersebut, langsung melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga tersangka.
 
"Berbekal keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV akhir tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone dengan merek Samsung, kotak handphone dengan merek Samsung, 1 lembar jaket dan potongan plafon yang diduga telah dibongkar tersangka," papar Aipda Syaiful Anwar.
 
Disebutkan Aipda Syaiful Anwar tersangka AS bersama barang bukti, telah diamankan dan saat ini masih dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Mengendap-endap! Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Rejang Lebong Terekam CCTV
 
"Dari keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatan mencuri handphone di Alfamart dengan cara merusak plafon dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," ujar Aipda Syaiful Anwar.
 
Penyidikan terhadap tersangka AS yang nekat mencuri handphone di Alfamart masih berlangsung, dan apakah tersangka melakukan pencurian tersebut sendirian juga masih diselidiki.
 
"Tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain," kata Aipda Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian Mobil, Terlibat 14 TKP Pencurian
 
Sementara itu, Polres Lebong mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana kejahatan yang kapan saja bisa terjadi dan terus berupaya menyampaikan sosialisasi melalui babinkantibmas desa yang ada.
 
"Jika ada kejadian tindak pidana kejahatan di lingkungan masyarakat, silakan laporkan ke pihak Polsek terdekat maupun ke Polres Lebong sehingga bisa ditindaklanjuti," ujar Aipda Syaiful Anwar.
 
Di bagian lain, jika dilihat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak di bawah umur apalagi seorang pelajar tentunya harus menjadi perhatian banyak pihak.
 
Baik oleh keluarga maupun pihak sekolah sehingga hal ini dapat diminimalisir karena masa depan anak masih panjang.
Tags :
Kategori :

Terkait