BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Warga dan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini semakin mudah membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ada layanan terbaru Bank Syariah Indonesia adalah bayar PBB bisa melalui channel BSI yang memberikan layanan pembayaran PBB dengan mudah dan cepat.
Saat ini BSI sudah memberikan layanan di 70 kabupaten kota bisa bayar PBB melalui channel BSI, masyarakat dan nasabah bisa simak cara dan daftarnya di sini !
Dilansir dari website bankbsi.co.id, bayar PBB bisa melalui channel BSI menggunakan aplikasi BSI Mobile, BSI Net Banking, BSI ATM dan BSI Teller.
BACA JUGA:BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000
BACA JUGA:Ayo ! Buka Rekening Online BSI di Livin Mandiri, Berhadiah Saldo Tabungan Rp 25 Ribu
Periodesasi layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui channel BSI ini terhitung sejak 30 April 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Bagi masyarakat dan nasabah yang memanfaatkan layanan bayar PBB bisa melalui channel BSI hanya dikenakan biaya Admin Rp 5.000.
Tata cara Pembayaran SNPMB Melalui Channel BSIM
Masyarakat dan nasabah yang ingin bayar PBB bisa melalui channel BSI ini pun bisa mendapatkan petunjuk berupa tata cara pembayaran SNPMB melalui channel BSIM.
Adapun petunjuk dan tata cara nya dibedakan dalam 5 model yakni sebagai berikut ini :
BACA JUGA:Dapatkan Cashback Biaya Admin Rp 100 Ribu di BSI Mitraguna Online, Berikut Segmen dan Kriterianya
BACA JUGA:Pembelian Hewan Kurban Secara Mudah dan Praktis di BSI Mobile, Berikut Cara dan Alurnya di Sini !
1.Melalui BSI Mobile
untuk enam daerah yakni Kota Tanggerang Selatan, Samarinda, P2 Kab Aceh Barat Daya, Pemkab Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Nagan Raya dengan cara di Bawah ini :