Serapan Anggaran di Rejang Lebong Masih Rendah, Kegiatan Fisik Belum Berjalan

Selasa 14-05-2024,19:38 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

Untuk DAK non fisik diperuntukkan bidang pendidikan, kesehatan, kemudian keluarga berencana (KB), bidang koperasi dan UKM, bidang penanaman modal serta bidang pangan dan pertanian.

Sedangkan dana DAK fisik diperuntukkan bidang pertanian, jalan, kemudian bidang kelautan dan perikanan. Untuk pembangunan atau rehab gedung SMP, SKB, PAUD.

"Seterusnya untuk program penurunan angka kematian ibu dan bayi, penguatan sistem kesehatan, serta bidang irigasi," papar Noviansyah.

Sementara itu, program kegiatan pembangunan fisik dan non fisik bersumber dari DAK ini harus dilakukan penandatanganan kontrak kerja paling lambat 21 Juni 2024 nanti, jika lewat dari itu maka dananya tidak bisa diserap lagi.

BACA JUGA:Jangan Jajan Sembarangan, Ketahui 8 Bahaya Lemak Trans bagi Kesehatan Tubuh

"Deadline 21 Juni, jika tandang tangan kontrak saja tidak dilakukan maka dana tersebut tidak bisa dilakukan penyerapan anggaran. Jadi memang harus segera diupayakan," demikian Noviansyah.

Kategori :