Upah Minimum Rejang Lebong 2025 Masih Mengacu UMP Bengkulu, Ini Penjelasan Disnakertrans
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani M.KM,--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kenaikan upah minimum bagi para pekerja di Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Hal ini disebabkan Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani M.KM, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) saat ini masih mengikuti UMP Bengkulu.
"UMK Rejang Lebong tahun 2025 tetap mengacu ke UMP Bengkulu, karena Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong baru terbentuk pada bulan November lalu," terang Syamsir Madani.
BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA
Lebih lanjut, Syamsir menyebut bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong dibentuk pada akhir November 2024, bersamaan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu.
"Dewan pengupahan ini dibentuk berdasarkan keputusan bupati, dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional," ujar Syamsir Madani.
Menurutnya, besaran UMK Rejang Lebong untuk tahun 2025 belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan UMP Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu.
Sebagai perbandingan, UMK Rejang Lebong tahun 2024 sama dengan UMP Bengkulu, yaitu sebesar Rp2.507.079. Tahun depan, diperkirakan UMP Bengkulu akan naik 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Prediksi Shio Terbaru untuk Kehidupan Kamu, Shio Tahun 2025 adalah Ular dengan Unsur Kayu
BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio Tahun 2025 Nanti? Prediksi Terbaru Bisnis & Peluang Menarik untuk Semua Shio
"Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu keputusan UMP Bengkulu untuk menyesuaikan UMK pekerja. Dengan adanya kenaikan UMK ini, kalangan pengusaha di daerah itu diharapkan dapat segera menerapkannya sehingga kesejahteraan pekerja di Kabupaten Rejang Lebong bisa meningkat," tutup Syamsir Madani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: