JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rabu (15/5/24), menegaskan menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.
PWI menyatakan secara tegas bahwa
“larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C,
dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024,
menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
BACA JUGA:Terus-terusan Dipelintir Terkait Persoalan Internal PWI, Ini Klarifikasi Hendry Ch Bangun
BACA JUGA:Pasca-Lebaran, PWI Pusat Kembali Geber UKW Gratis se-Indonesia
yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran,
dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
PWI mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan,
BACA JUGA:Menko Polhukam Dukung Gagasan PWI Pusat untuk Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Bumi dari Kerusakan, PWI Serahkan Bantuan 10.000 Bibit Pohon ke Ancol
karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran,
dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.