BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Lepas Keberangkatan 239 CJH, Syamsul Efendi: Jaga Kesehatan, Semoga Haji Mabrur
Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Tak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.
BACA JUGA:Wow! Bunga Rafflesia dan Gunung Bungkuk Melenggang di Jalanan Kota Solo
Diantara larangan tersebut yakni melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon/wakil di pemilu.
Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu.
BACA JUGA:Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu
Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon/wakil di pemilu dam Menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon dengan dan/atau tanpa menggunakan atribut bakal paslon maupun partai politik.
Mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
BACA JUGA:Konsumsi Sayur Pakis Bisa Jaga Kesehatan Mata dan Pencernaan, Ini 7 Manfaatnya untuk Tubuh
Berfoto bersama dengan bakal calon dan/atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, dan bergabung menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
BACA JUGA:Siapa Sosok yang Layak Dampingi Rohidin Maju Pilgub 2024, Akankah Berpasangan dengan Helmi Hasan?
Netralitas ASN dalam pemilu diawasi dengan ketat oleh lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu.
Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, Bawaslu berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan.(**)