Ini setelah hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat resmi BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024.
BKN menyoroti mutasi 55 ASN Pemkab Rejang Lebong yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Masyarakat Sindang Dataran Butuh Mobil Damkar, Ini Alasannya
BKN menyatakan bahwa mutasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Ribuan Pencaker Padati Job Fair Hybrid 2024
Berdasarkan surat tersebut, BKN memberi batas waktu hingga 26 Maret 2024 agar 55 PNS dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Rejang Lebong.(**)