BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Anggaran sebesar Rp1,3 miliar bakal ditelan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, untuk kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Anggaran Rp1,3 miliar tersebut telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
Dari dana sejumlah itu, ditargetkan bisa membangun 33 unit rumah tidak layak huni, tersebar di 12 kecamatan.
Sebagaimana dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Komoditas Pangan di Bengkulu yang Mengalami Kenaikan Harga Menjelang Iduladha
Ia menuturkan, untuk anggaran pembangunan rumah tak layak huni tersebut sudah tersedia.
Sekarang ini desa-desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan, diminta untuk melakukan pendataan rumah masyarakat yang masuk dalam katagori rumah tidak layak huni.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini Cara Memaksimalkan Daya Baterai iPhone dengan Wallpaper dan Tema yang Tepat
"Sudah ada beberapa proposal yang masuk. Deadline pengajuan proposal sebelum 22 mei mendatang," terang Epan Gustanto.
Dijelaskan Epan Gustanto, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program pembangunan rumha tidak layak huni.
BACA JUGA:Wow! Ini Dia 9 Manfaat Ulat Sagu yang Perlu Kamu Ketahui
Diantaranya, pemilik rumah adalah pasangan minimal sudah menikah selama 10 tahun, dan masuk dalam data keluarga tidak mampu.
Kepastian warga tersebut masuk dalam data keluarga tidak mampu atau bukan, akan dilakukan pengecekan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian tanah yang di atasnya sudah ada bangunan rumah dan akan dibangunan rumah, merupakan tanah milik pribadi.