"Dari syarat-syarat tersebut agar dipenuhi, sehingga pembangunan rumah tidak layak huni itu bisa jadi sasaran. Supaya program ini benar-benar bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Lebong," ujar Epan Gustanto.
BACA JUGA:Mengolah Ulat Sagu, Resep dan Cara Kreatif Menikmatinya
Epan Gustanto menerangkan, pengajuan untuk mendapatkan program pembangunan rumah tidak layak huni bukan hanya proposal tahun 2024.
Pihaknya terlebih dulu akan melihat proposal yang masuk yang pengajuannya sudah disampaikan ke Dinas sejak tahun 2023.
BACA JUGA:Apa Benar Orang Korea Tidak Memiliki Bau Ketiak? Hasil Penelitian Ungkap Ini
Baru kemudian ditambah dengan pengajuan yang baru masuk ditahun 2024.
"Tahapan verifikasi usulan proposal 2023 secara bertahap sudah mulai dilakukan, untuk menentukan kelayakan warga menerima bantuan pembangunan rumah tak layak huni. Setelah disetujui maka proses akan berlanjut," kata Epan Gustanto.
BACA JUGA:Legenda Danau Nibung Mukomuko dan Kisah Cinta Sepasang Kekasih yang Penuh dengan Cobaan
Sementara itu, tahun 2025 mendatang selain mengandalkan APBD Kabupaten Lebong, pihaknya akan mengejar anggaran renovasi rumah tidak layak huni dari Pemerintah Pusat.
"Untuk proposalnya juga tengah kita susun, untuk diantarkan ke pemerintah pusat. Mudah-mudahan bisa direalisasikan untuk Kabupaten Lebong," harap Epan Gustanto.(**)