BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sejumlah pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko diminta untuk melakukan tera ulang timbangan.
Ini dilakukan guna pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari petani sesuai dengan ukuran pasti timbangan.
Permintaan untuk pabrik sawit melakukan tera ulang timbangan ini disampaikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko.
"Mereka (pabrik sawit,red) harus melakukan tera ulang timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana dikutip dari antaranews.com.
BACA JUGA:Legenda Danau Nibung Mukomuko dan Kisah Cinta Sepasang Kekasih yang Penuh dengan Cobaan
Ditambahkannya jika saat ini, bagi pabrik minyak kelapa sawit yang butuh pelayanan tera ulang dapat mengajukan permintaan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.
Tahun ini pelayanan tera ulang timbangan dinyatakan gratis, sebab tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari tera ulang.
Nah, dengan pelayanan tera ulang timbangan gratis ini jika terdapat pabrik minyak kelapa sawit yang tidak mengajukan permintaan tera ulang timbangannya, perusahaan tersebut bisa dilaporkan oleh masyarakat ke dinas.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka upaya yang kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan timbangan pabrik tersebut," tambahnya.
BACA JUGA: ASN Mukomuko yang Hilang di Sungai Batang Selaut Ditemukan Meninggal Dunia
Dirinya menyebutkan, minimal satu tahun sekali timbangan pabrik minyak kelapa sawit wajib ditera ulang .
Jika tidak ditera maka ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan.
Lebih lanjut ditambahkan Nurdiana, baru 3 pabrik yang mengusulkan permintaan untuk tera ulang timbangan dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di Mukomuko.
Bukan hanya pabrik minyak kelapa sawit, termasuk timbangan pedagang pengumpul tandan buah segar kelapa sawit, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop juga belum ada yang ditera ulang sampai sekarang.
BACA JUGA:Gerebek Panti Pijat di Mukomuko, BNN Bengkulu Amankan Seorang Pemuda Terkait Narkoba