Kabupaten Gorontalo Rp6.933.021,000
Kabupaten Bone Bolango Rp5.372.414,000
Kabupaten Pohuwato Rp4.247.246,000
Kabupaten Gorontalo Utara Rp3.877.606,000
Kota Gorontalo Rp3.390.527,000
Kabupaten Boalemo Rp3.247.615,000
Total dana BOKB se-Provinsi Gorontalo Rp27.068.429,000
BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Maluku Utara Rp40,1 Miliar, Berikut Rincian per Daerah
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Gorontalo, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.
Agar kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Papua Rp31,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.